Pages

0 komentar

ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI HUKUM
FEAT JUSTITIA ET PEREAT MUNDUS

MUKADIMMAH

Menimbang bahwa setiap Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan berhak untuk mendapatkan satu pendidikan yang berkualitas dan memadai dalam memajukan kualitas dirinya;

Menimbang bahwa salah satu syarat bagi usaha mewujudkan hak-hak mahasiswa fakultas hukum tersebut adalah tersediannya satu organisasi mahasiswa fakultas hukum;
Mengingat bahwa setiap mahasiswa fakultas hukum berhak atas informasi dan pengetahuan di bidang hukum sebagai dasar bagi dirinya dalam menghadapi persoalan hukum dan kemasyarakatan;

Mengingat bahwa dalam proses mewujudkan hak-hak mahasiswa melalui organisasi mahasiswa hukum dibutuhkan partisipasi aktif dari mahasiswa fakultas hukum yang merupakan basis organisasi dalam melakukan aktifitas;

Mengingat bahwa terdapat potensi-potensi yang besar pada mahasiswa fakultas hukum untuk dapat berpartisipasi dalam mendorong satu sistem pendidikan yang mencerahkan, berkeadilan;
Memperhatikan, hak-hak mahasiswa dalam aturan akademik Universitas Balikpapan;
Memperhatikan, pentingnya memberdayakan pengetahuan dan pemahaman mahasiswa fakultas hukum dan hak-haknya;

Menyatakan berdirinya Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Pada Musyawarah I tanggal 27 November 2008 sebagai langkah awal untuk berkomitmen bersama mahasiswa fakultas hukum Universitas Balikpapan.

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1

Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, disingkat HMPS Hukum

Pasal 2
Tempat kedudukan
HMPS Hukum Berkedudukan di Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

BAB II AZAS

Pasal 3
HMPS Hukum Berazaskan Pancasila
BAB III TUJUAN, USAHA DAN SIFAT

Pasal 4
Tujuan

Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bertanggungjawab atas terwujudnya kesadaran akan hukum yang berdasarkan atas keTuhanan.
Pasal 5
Usaha
a. Membina pribadi Anggota Mahasiswa yang menjunjung tinggi kebenaran
b. Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya.
c. Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang hukum bagi kemaslahatan manusia.
d. Memajukan kehidupan masyarakat dalam mengamalkan budaya hukum dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Memperkuat persatuan kesatuan sesama anggota, nahasiswa dan masyarkat.
f. Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan dan perguruan tinggi untuk menopang pembangunan Universitas Balikpapan
g. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan huruf (a) s.d. (e) dan sesuai dengan azas, fungsi, dan peran organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan organisasi.

Pasal 6
Sifat
HMPS Hukum bersifat independen

BAB IV
STATUS FUNGSI DAN PERAN

Pasal 7
Status
HMPS HUKUM adalah organisasi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Pasal 8
Fungsi
HMPS Hukum berfungsi sebagai organisasi kader

Pasal 9
Peran
HMPS Hukum berperan sebagai organisasi perjuangan

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10
a. Yang dapat menjadi anggota HMPS HUKUM adalah mahasiswa fakultas Hukum Universitas Balikpapan.
b. Anggota HMPS HUKUM terdiri dari :
1.Kader
2.Simpatisan
c. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban

BAB VI
KEDAULATAN

Pasal 11
Kedaulatan berada di tangan anggota kader yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan dipegang oleh Musyawarah

Pasal 13
Kepemimpinan
Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Pengurus HMPS HUKUM

Pasal 14
Dosen Pembina
Dosen pembina berperan dalam Pengawasan dan tempat konsultasi Pengurus HMPS Hukum dalam menjalankan organisasi

BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA BENDA

Pasal 16
Keuangan dan Harta Benda
a. Keuangan dan harta benda HMPS HUKUM dikelola dengan prinsip transparansi, bertanggungjawab, efektif, efisien, dan berkesinambungan.
b. Keuangan dan Harta benda HMPS HUKUM diperoleh dari dana kesejahteraan mahasiswa (DKM), iuran, sumbangan alumni, dan usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan sifat independensi HMPS HUKUM.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN

Pasal 17
a. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan pada Musyawarah HMPS Hukum yang berselang dua periode kepengurusan HMPS Hukum (dua tahun sekali).
b. Dalam keadaan luar biasa Anggaran Dasar dapat di lakukan tanpa memperhatikan point (a).
c. Pembubaran organisasi hanya dapat ditetapkan di Musyawarah.
d. Harta benda HMPS HUKUM sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada organisasi mahasiswa di lingkungan Universitas Balikpapan.

Pasal 18
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar di atur di kemudian hari dan di sesuaikan dalam Peraturan-Peraturan/Ketentuan-Ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar HMPS HUKUM

Pasal 19
Pengesahan
Pengesahan perubahan Anggaran Dasar HMPS HUKUM ditetapkan pada Musyawarah III 26 Februari 2011 bertempat di Balikpapan.

0 komentar

ASAS-ASAS HUKUM


Asas Hukum adalah pikiran dasar yang terdapat dalam hukum konkret atau diluar peraturan hukum konkret.

• EQUALITY BEFORE THE LAW
“kesederajatan di mata hukum”
Bahwa semua orang dipandang sama hak, harkat dan martabatnya di mata hukum.

• LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI
“ketentuan peraturan (UU) yang bersifat khusus mengenyampingkan ketentuan yang bersifat umum”
Jika terjadi pertentangan antara ketentuan yang sifatnya khusus dan yang sifatnya umum, maka yang diberlakukan adalah ketentuan yang sifatnya khusus.
Contoh: KUHP M(khusus) --- KUHP (umum)  Pasal 338 KUHP (pembunuhan)

• LEX SUPERIORI DEROGAT LEGI INFERIORI
“ketentuan peraturan (UU) yang mempunyai derajat lebih tinggi didahulukan pemanfaatannya/penyebutannya daripada ketentuan yang mempunyai derajat lebih rendah”
Jika terjadi pertentangan antara UU yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah, maka yang diberlakukan adalah ketentuan yang lebih tinggi.

• LEX POST TERIORI DEROGAT LEGI PRIORI
“ketentuan peraturan (UU) yang baru mengenyampingkan / menghapus berlakunya ketentuan UU yang lama yang mengatur materi hukum yang sama”
Jika terjadi pertentangan antara UU yang lama dengan yang baru, maka yang diberlakukan adalah UU yang baru.
Contoh: berlakunya UU no 32 tahun 2004, menghapus berlakunya UU no 22 tahun 1999 tentang peraturan daerah.

• RES JUDICATA VERITATE PRO HABETUR
“keputusan hakim waib dianggap benar kecuali dibuktikan sebaliknya”
Jika terjadi pertentangan antara keputusan hakim dengan ketentuan UU, maka yang diberlakukan adalah keputusan hakim/pengadilan.

• LEX DURA SECTA MENTE SCRIPTA
“ketentuan UU itu memang keras, karena sudah oleh pembuatnya seperti itu (hukumnya sudah ditentukan seperti itu)
Contoh:
ketentuan Pasal 10 KUHP (tentang jenis-jenis hukuman)
1. hukuman pokok
- hukuman mati
- hukuman penjara
- hukuman kurungan
- hukuman denda
2. hukuman tambahan
- pencabutan hak-hak tertentu
- perampasan barang-barang hasil kejahatan

• LEX NIMINEM CODIG AD IMPOSIBILIA
“ketentuan UU tidak memaksa seseorang untuk mentaatinya, apabila orang tersebut benar-benar tidak mampu melakukannya”
Contoh:
- Pasal 44 KUHP : orang gila
- Pasal 45 KUHP : dibawah umur
- Pasal 48, 49 KUHP : pembelaan darurat
- Pasal 50 KUHP : karena tugas

• NULLUM DELICTUM NOELA POENA SINE PRAEVIA LEGI POENALE
“Asas Legalitas” (pasal 1 ayat (1) KUHP)
Asas yang menentukan bahwa tiap-tiap perbuatan pidana harus ditentukan sedemikian rupa oleh suatu aturan undang-undang. Tidak ada suatu perbuatan dapat dihukum tanpa ada peraturan yang mengatur perbuatan tersebut sebelumnya.

• DIE NORMATIEVEN KRAFT DES FAKTISCHEN
“perbuatan yang dilakukan berulang kali memiliki kekuatan normative”

• STRAFRECHT HEEFTGEEN TERUGWERKENDE KRACHT
“asas tidak berlaku surut”
Seandainya seseorang melakukan suatu tindak pidana yang baru kemudian hari terhadap tindakan yang serupa diancam dengan pidana, pelaku tdk dapat dipidana atas ketentuan yang baru itu. Hal ini untuk menjamin warga negara dari tindakan sewenang-wenang dari penguasa.

• GEENSTRAF ZONDER SHCULD
“tidak dipidana jika tidak ada kesalahan”
Bahwa seseorang yang tidak melakukan kesalahan / tindak pidana tidak dapat dibebankan sanksi pidana terhadapnya.

• PRESUMTION OF INNOCENCE
“praduga tak bersalah”
Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah apabila belum diputus pengadilan atau memiliki kekuatan hukum yang sah.

• UNUS TESTIS NULLUS TESTIS
“satu orang saksi bukan saksi”
Dalam suatu pemeriksaan harus ada lebih dari seorang saksi, jika hanya ada satu saksi saja maka kesaksiannya tidak dapat diterima.


- F.T.Sabputri -

0 komentar

Onrechtmatige daad

Onrechtmatige daad diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH). PMH ini sudah menjadi kebiasaan dalam praktik bahwa pasal yang menjadi acuan yaitu Pasal 1365 KUHPdt.
Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia,” Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya”.
Untuk membuktikan adanya suatu PMH ini, dalam pengertian Pasal 1365 KUHPdt, terdapat 4 elemen yang harus diujikan, yaitu: Perbuatan, Kesalahan, Kerugian, dan Pertangungjawaban. maka yang dimaksud dengan perbuatan melanggar hukum adalah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang, yang karena kesalahannya itu telah menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Karena Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia mensyaratkan untuk dikategorikan perbuatan melawan hukum harus ada kesalahan, maka perlu mengetahui bagaimana unsur kesalahan itu. Suatu tindakan dianggap mengandung unsur kesalahan, sehingga dapat diminta pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi unsur- unsur sebagai berikut:

a. Ada unsur kesengajaan
b. Ada unsur kelalaian ( culpa )
c. Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf , seperti keadaan overmacht, membela diri, tidak waras dan lain-lain.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, suatu perbuatan melawan hukum harus mengandung unsur-unsur sebagai Berikut:

1.Ada Suatu Perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku. Secara umum perbuatan ini mencakup berbuat sesuatu (dalam arti aktif) dan tidak berbuat sesuatu (dalam arti pasif), misalnya tidak berbuat sesuatu, padahal pelaku mempunyai kewajiban hukum untuk berbuat, kewajiban itu timbul dari hukum.
2. Perbuatan Itu Melawan Hukum
a. Perbuatan melanggar undang-undang
b. Perbuatan melanggar hak orang lain yang dilindungi hukum
c. Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
d. Perbuatan yang bertentangan kesusilaan
e. Perbuatan yang bertentangan sikap baik dalam masyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.
3. Ada Kesalahan Pelaku
Undang-Undang dan Yurisprudensi mensyaratkan untuk dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, maka pada pelaku harus mengandung unsur kesalahan (schuldelement) dalain melakukan perbuatan tersebut.

Perbuatan melawan hukum di sini, dimaksudkan adalah sebagai perbuatan melawan hukum dalam bidang keperdataan. Sebab, untuk tindakan perbuatan melawan hukum secara pidana (delik) atau yang disebut dengan istilah " perbuatan pidana " mempunyai arti, konotasi dan pengaturan hukum yang berbeda sama sekali dengan perbuatan melawan hukum secara hukum perdata.
Bila dilihat dari model pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum lainnya, dan seperti juga di negaranegara dalam system hukum Eropa Kontinental, maka model tanggung jawab hukum di Indonesia adalah sebagai berikut

1. Tanggung jawab dengan unsur kesalahan (kesengajaan dan kelalaian), seperti terdapat dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
2. Tanggung jawab dengan unsur kesalahan, khususnya unsur kelalaian seperti terdapat dalam Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
3. Tanggung jawab mutlak (tanpa kesalahan) dalam arti yang sangat terbatas seperti dalam Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

0 komentar

HUKUM ADAT ( ADAT RECHT )

Secara etimologis istilah hukum adat terdiri dari dua kata, yaitu hukum dan adat. Menurut SM. Amin, hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara. Sedangkan adat adalah merupakan pencerminan daripada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad. Dalam ranah pemikiran Arab kontemporer, adat atau tradisi diartikan dengan warisan budaya, pemikiran, agama, sastra, dan kesenian yang bermuatan emosional dan ideologis. Oleh karena itu, pengertian hukum Adat menurut Prof. Dr. Soepomo, SH. adalah hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legislatif meliputi peraturan yang hidup meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.
Beberapa pendapat pakar yang lain tentang pengertian hukum Adat antara lain:
1. Prof. M. M. Djojodigoeno, SH. mengatakan bahwa hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan.
2. Menurut Prof. Mr. C. Van Vollenhoven, hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu.
Batasan bidang yang menjadi objek kajian hukum Adat meliputi:
a) Hukum Negara,
b) Hukum Tata Usaha Negara,
c) Hukum Pidana,
d) Hukum Perdata, dan
e) Hukum Antar Bangsa Adat.

Di masyarakat, hukum Adat nampak dalam tiga bentuk, yaitu:
1. Hukum yang tidak tertulis (jus non scriptum), merupakan bagian yang terbesar,
2. Hukum yang tertulis (jus scriptum), hanya sebagian kecil saja, misalnya peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh raja dahulu seperti pranatan-pranatan di Jawa.
3. Uraian hukum secara tertulis. Uraian ini merupakan suatu hasil penelitian.Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
Adat adalah merupakan pencerminan daripada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad. Oleh karena itu maka tiap bangsa di dunia memiliki adat kebiasaan sendiri-sendiri yang satu dengan yang lainnya tidak sama. Justru oleh karena itu ketidaksamaan inilah kita dapat mengatakan bahwa adapt itu merupakan unsur yang terpenting yang memberikan identitas kepada bangsa yang bersangkutan. Tingkatan peradaban maupun cara penghidupan yang modern ternyata tidak mampu melenyapkan adat kebiasaan yang hidup dalam masyarakat paling-paling terlihat dalam proses kemajuan zaman itu.
Sejarah perhatian terhadap hukum adat itu dilukiskan secara lengkap oleh van Vollenhoven di dalam bukunya : “De Ontdekking van het Adatrecht” (tahun 1982). Dari lukisan van Vallenhoven itu oleh Sukanto dalam bukunya : “Meninjau Hukum adat Indonesia” dibuat suatu reproduksi yang dipersingkat. Timbul pertanyaan : siapakah yang menemukan hukum adat itu ? sudah tentu bukan rakyat sendiri, sebab hukum adat itu lahir dan berkembang di tengah-tengah rakyat, dihayati secara langsung oleh rakyat sendiri setiap hari. Menurut van Vallonhoven yang menemukan hukum adat ialah para sarjana, para ahli dan peminat lain terhadap hukum adat yang justru hidup di luar lingkungan masyarakat adat dan yang menjadi pelopor ilmu hukum adat atau pembangunan ilmu hokum adat. Di dalam bukunya itu van Vallonhoven memberitahukan sejak bilamana para sarjana dan sebagainya itu menyadari bahwa rakyat Indonesia, bangsa Indonesia mempunyai sekumpulan peraturan atau hidup dalam suasana peraturan yang mengatur tingkah laku, mengatur hidup kemasyarakatan yang menentukan serta mengikat karena mempunyai sanksi. Jadi apabila orang-orang asing, in casu orang-orang Belanda menyadari bahwa suatu kelompok orang tertentu yang bukan kelompok orang asing tersebut. In casu orang-orang Indonesia mempunyai sesuatu yang istimewa atau khusus maka dapatlah dikatakan bahwa orang-orang asing itu telah menemukan sesuatu yang khas yang dipunyai kelompok orang tertentu tersebut. Orang-orang Belanda menemukan hukum adat orang Indonesia
Penyelidikan van volllenhoven dan sarjana-sarjana lain membuktikan bahwa wilayah Hukum adat Indonesia itu tidak hanya terbatas pada daerah hukum RI, yaitu terbatas pada kepulauan Nusantara kita. Hukum adat Indonesia tidak hanya bersemayam dalam hati nurani orang Indonesia yang menjadi warga negara Republik Indonesia di segala penjuru Nusantara kita, tetapi tersebar meluas sampai gugusan kepulauan Piliphina dan Taiwan di sebelah timur sampai kepulauan Paska, dianut dan dipertahankan oleh orang Indonesia yang termasuk golongan orang Indonesia dalam etnik.
Dalam wilayah yang sangat luas ini hukum adat tumbuh dianut dan dipertahankan sebagai peraturan penjaga tatatertib sosial dan tatatertib hukum diantara manusia yang bergaul di dalam suatu masyarakat, supaya dengan demikian dapat dihindarkan segala bencana dan bahaya yang mungkin atau telah mengancam. Ketertiban yang dipertahankan oleh hukum adat itu baik bersifat batiniah maupun jasmaniah kelihatan dan tak kelihatan, tetapi diyakini dan dipercaya sejak kecil sampai berkubur berkalang tanah. Di mana masyarakat disitu ada hukum (adat).
Dari 19 daerah lingkungan hukum (rechtskring) di Indonesia, sistem hukum adat dibagi dalam tiga kelompok, yaitu:
1.Hukum Adat mengenai tata negara
2.Hukum Adat mengenai warga (hukum pertalian sanak, hukum tanah, hukum perhutangan).
3.Hukum Adat menganai delik (hukum pidana).

Istilah Hukum Adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh Prof. Dr. C Snouck Hurgronje, Kemudian pada tahun 1893, Prof. Dr. C. Snouck Hurgronje dalam bukunya yang berjudul "De Atjehers" menyebutkan istilah hukum adat sebagai "adat recht" (bahasa Belanda) yaitu untuk memberi nama pada satu sistem pengendalian sosial (social control) yang hidup dalam Masyarakat Indonesia.

Istilah ini kemudian dikembangkan secara ilmiah oleh Cornelis van Vollenhoven yang dikenal sebagai pakar Hukum Adat di Hindia Belanda (sebelum menjadi Indonesia).Pendapat lain terkait bentuk dari hukum adat, selain hukum tidak tertulis, ada juga hukum tertulis. Hukum tertulis ini secara lebih detil terdiri dari hukum ada yang tercatat (beschreven), seperti yang dituliskan oleh para penulis sarjana hukum yang cukup terkenal di Indonesia, dan hukum adat yang didokumentasikan (gedocumenteerch) seperti dokumentasi awig-awig di Bali.


Wilayah hukum adat di Indonesia

Menurut hukum adat, wilayah yang dikenal sebagai Indonesia sekarang ini dapat dibagi menjadi beberapa lingkungan atau lingkaran adat (Adatrechtkringen).Seorang pakar Belanda, Cornelis van Vollenhoven adalah yang pertama mencanangkan gagasan seperti ini. Menurutnya daerah di Nusantara menurut hukum adat bisa dibagi menjadi 23 lingkungan adat berikut:
1.Aceh
2.Gayo dan Batak
3.Nias dan sekitarnya
4.Minangkabau
5.Mentawai
6.Sumatra Selatan
7.Enggano
8.Melayu
9.Bangka dan Belitung
10.Kalimantan (Dayak)
11.Sangihe-Talaud
12.Gorontalo
13.Toraja
14.Sulawesi Selatan (Bugis/Makassar)
15.Maluku Utara
16.Maluku Ambon
17.Maluku Tenggara
18.Papua
19.Nusa Tenggara dan Timor
20.Bali dan Lombok
21.Jawa dan Madura (Jawa Pesisiran)
22.Jawa Mataraman
23.Jawa Barat (Sunda)


Pengakuan Adat oleh Hukum Formal

Mengenai persoalan penegak hukum adat Indonesia, ini memang sangat prinsipil karena adat merupakan salah satu cermin bagi bangsa, adat merupkan identitas bagi bangsa, dan identitas bagi tiap daerah. Dalam kasus sala satu adat suku Nuaulu yang terletak di daerah Maluku Tengah, ini butuh kajian adat yang sangat mendetail lagi, persoalan kemudian adalah pada saat ritual adat suku tersebut, dimana proses adat itu membutuhkan kepala manusia sebagai alat atau prangkat proses ritual adat suku Nuaulu tersebut. Dalam penjatuhan pidana oleh sala satu Hakim pada Perngadilan Negeri Masohi di Maluku Tengah, ini pada penjatuhan hukuman mati, sementara dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 4 tahun 2004. dalam Pasal 28 hakim harus melihat atau mempelajari kebiasaan atau adat setempat dalam menjatuhan putusan pidana terhadap kasus yang berkaitan dengan adat setempat.

Dalam kerangka pelaksanaan Hukum Tanah Nasional dan dikarenakan tuntutan masyarakat adat maka pada tanggal 24 Juni 1999, telah diterbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Peraturan ini dimaksudkan untuk menyediakan pedoman dalam pengaturan dan pengambilan kebijaksanaan operasional bidang pertanahan serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat.

Peraturan ini memuat kebijaksanaan yang memperjelas prinsip pengakuan terhadap "hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat" sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 UUPA. Kebijaksanaan tersebut meliputi :
Penyamaan persepsi mengenai "hak ulayat" (Pasal 1)
Kriteria dan penentuan masih adanya hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat (Pasal 2 dan 5).Kewenangan masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayatnya (Pasal 3 dan 4)Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas di bidang hukum, dimana diakui keberadaan hukum barat, hukum agama dan hukum adat. Dalam prakteknya (deskritif) sebagian masyarakat masih menggunakan hukum adat untuk mengelola ketertiban di lingkungannya.

Di tinjau secara preskripsi (dimana hukum adat dijadikan landasan dalam menetapkan keputusan atau peraturan perundangan), secara resmi, diakui keberadaaanya namun dibatasi dalam peranannya. Beberapa contoh terkait adalah UU dibidang agraria No.5 / 1960 yang mengakui keberadaan hukum adat dalam kepemilikan tanah.

Hukum adat adalah hukum yang baik, yang telah mengatur masyarakat Indonesia selama ratusan tahun lebih. Dalam perkembangannya HUkum Adat itu telah menempuh kenyataan-kenyataan berikut:

1. Perubahan-perubahan dalam masyarakat yang menuju pada kemajuan diterima oleh hukum adat dengan suatu kebijaksanaan dengan menerima perubahan-perubahan kepada kemajuan itu. Sekaligus kemajuan-kemajuan yang telah dicapai itu berangsur-angsur dijadikan kebiasaan baru dan adat baru. lama-kelamaan menjadi pula ketentuan yabg kokoh dalam bentuk hukum adat. Kedudukan dan perkembangan hukum adat yang sedemikian itu berjalan terus dalam lingkungan pembinaan dan pemakaian hukum adat di Indonesia untuk waktu yang lama. Dibeberapa daerah lingkungan Hukum Adat (ada 19 lingkungan hukum adat di Indonesia menurut ajaran lama) perkembangan hukum adat yang sedemikian masih bertahan terus sampai dewasa ini. Tetapi pada derah lingkungan hukum adat perkembangan yang demikian telah berubah.

2. Pada banyak daerah di Indonesia dewasa ini, Hukum Adat mulai dimasukkan ke dalam hukum tertulis bagi masyarakat secara keseluruhan. Sebagai contoh dapat kita lihat mengenai hukum tanah. Diseluruh daerah Indonesia semua tanah mulanya diatur menurut hukum adat. Kemudian Pemerintah Hindia Belanda dengan Domeinverklaring tahun 1875. Disana dinyatakan bahwa "tanah yang tidak ada atau tidak jelas siapa pemiliknya adalah tanah Pemerintah HIndia Belanda." Tanah Adat tetap dibiarkan menurut pengurusan HUkum adat.

Sejak tahun 1960, telah ada undang-undang No. 5 tahun 1960, tentang ketentuan-ketentuan Pokok Agraria ini menyatakan dengan tegas bahwa Hukum Agraria ini berdasar atas HUkum Adat dan dengan demikian Hukum Adat diserapkan ke dalam Undang-Undang POkok Agraria itu. Perundang-Undangan ini telah dilakukan berdasarkan kebijaksanaan Pemerintah dan Parlemen. Walupun dalam masyarakat hukum adat setempat belum terlihat keinginan dan kenyataan bentuk baru dari hukum mengenai tanah itu. Dengan ini nyata-nyata ditujukan nantinya meningkatkan hukum adat mengenai tanah ini sehingga tidak ada lagi dalam bentuk masa yang lalu itu, karena sudah diserahkan pada undang-undang pokok agraria itu. Nyatanya sampai sekarang keinginan undang-undang pokok agraria itu belum terlaksana penuh, tetapi telah berhasil mulai diterapkan di daerah-daerah seluruh Indonesia.

Dengan demikian kita lihat pada bentuk kedua ini, menuju kepada mempertinggi Hukum Adat itu dengan memasukkan dan meresapkannya dalam hukum positif tertulis berbentuk undang-undang biasa, pengganti Hukum Adat yang tidak tertulis.

Denngan menyalah artikan Pasal 33 UUD 1945, maka di bidang ekonomi dikeluarkan berbagai kebijakan dan hukum yang secara sepihak menetapkan alokasi dan pengelolaan sumberdaya alam -- yang sebagian besar berada di dalam wilayah-wilayah adat -- di bawah kekuasaan dan kontrol pemerintah. Berbagai peraturan perundangan sektoral, khususnya yang dikeluarkan selama pemerintahan otoriter Orde Baru Soeharto dan Habibie seperti Undang-Undang (UU) Kehutanan, UU Pertambangan, UU Perikanan, UU Transmigrasi dan UU Penataan Ruang, telah menjadi instrumen utama untuk mengambil-alih sumber-sumber ekonomi yang dikuasai masyarakat adat dan kemudian pengusahaannya diserahkan secara kolusif dan nepotistik kepada perusahaan-perusahaan swasta yang dimiliki oleh segelintir elit politik dan kroni-kroninya.
Sebagian besar masyarakat adat di Indonesia telah menjadi korban dari pembangunan yang sejatinya dimaksudkan untuk mensejahterakan rakyat. Dalam perkembangannya selama leboh dari 20 tahun terakhir, pembangunan mendapat kritik dan perlawanan dari hampir seluruh kelompok rakyat marjinal dan para pendukungnya. Kritik dan perlawanan inilah yang kemudian direspon oleh para elit politik dengan pendekatan yang dangkal dan parsial, yaitu dengan mengedepankan konsep pembangunan berkelanjutan, suatu upaya untuk "mendamaikan" konflik antara pertumbuhan ekonomi dengan konservasi alam. Pendekatan baru ini, yang juga meneruskan cara pandang bahwa alam (sebagai ekosistem) hanyalah barang ekonomi yang dinilai dengan uang (valuasi). Cara pandang ini sungguh ketinggalan jaman dibanding nilai-nilai dan pandangan holistik yang hidup di masyarakat adat, khususnya mereka yang relatif belum terhegemoni dengan materialisme. Bagi masyarakat adat asli ini, sangat jelas bahwa tanah dan sumberdaya alam lainnya bukan sekedar barang ekonomi, tetapi bersifat spiritual atau sakral.

Lebih mengenaskan lagi, beberapa terakhir ini kita pun dipaksa menyaksikan semakin maraknya konflik-konflik horisontal (antar kelompok masyarakat) yang memakan korban ribuan orang yang -- secara langsung ataupun tidak langsung -- bersumber dari ketidak-adilan dan pemiskinan struktural yang dialami masyarakat adat. Kembali lagi, pada situasi yang seperti ini, kita menjadi lupa akar persoalan struktural yang "menyemai benih dan menumbuh-suburkan" konflik-konflik horisontal, termasuk ketidak-adilan dan pelanggaran hak azasi manusia yang terkandung dalam banyak kebijakan negara yang tertuang dalam berbagai peraturan perUndang-Undangan sektoral yang mengatur tentang sumberdaya alam.

3 komentar

Lembaga-lembaga menurut UUD 1945

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih secara langsung. Pasal 3 UUD 1945 menyebutkan kewenangan MPR sebagai berikut:
a. Mengubah dan menetapkan UUD
b. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
c. Henya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Tugas-tugas DPR adalah sebagai berikut:
a. Membentuk undang-undang
b. Membahas rancangan RUU bersama Presiden
c. Membahas RAPBN bersama Presiden
Fungsi DPR adalah sebagai berikut:
a. Fungsi legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang
b. Fungsi anggaran, berwenang menyusun dan menetapkan RAPBN bersama presiden
c. Fungsi pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pemerintah
DPR diberikan hak-hak yang diatur dalam pasal-pasal UUD 1945, antara lain:
a. Hak interpelasi, hak DPR untuk meminta keterangan pada presiden
b. Hak angket, hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan Presiden/ Pemerintah
c. Hak menyampaikan pendapat
d. Hak mengajukan pertanyaan
e. Hak Imunitas, hak DPR untuk tidak dituntut dalam pengadilan
f. Hak mengajukan usul RUU

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Anggota DPD dipilih dari setiap propinsi melalui pemilu. Anggota DPD dari setiap propinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Lembaga DPD bersidang sedikitnya sekali dalam se-tahun.

4. Presiden
Hasil amandemen UUD 1945 tentang kepresidenan berisi hal-hal berikut:
a. Presiden dipilih rakyat secara langsung
b. Presiden memiliki legitimasi (pengesahan) yang lebih kuat
c. Presiden setingkat dengan MPR
d. Presiden bukan berarti menjadi dictator

5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK adalah salah satu badan bebas dan madiri yang diadakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden.

6. Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh:
a. Mahkamah Agung (MA)
Tugas MA adalah mengawasi jalannya undang-undang dan memberi sanksi terhadap segala pelanggaran terhadap undang-undang.
b. Mahkamah Konstitusi (MK)
Kewenangan MK adalah sebagai berikut:
1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
2. Menguji undang-undang terhadap UUD
3. Memutuskan sengketa lembaga negara
4. Memutuskan pembubaran partai politik
5. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu

c. Komisi Yudisial (KY)
Lembaga ini berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Lembaga ini berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.


Hubungan Hubungan Antar Lembaga Negara Menurut UUD 1945

1.DPR dan PRESIDEN dalam merancang dan membuat Undang-undang,sesuai dengan pasal 20 ayat 2.

2.PRESIDEN dan MAHKAMAH AGUNG melakukan pertimbangan bersama dalam perihal pemberian grasi,sesuai dengan pasal 14 ayat 1.

3.MPR dan DPR dapat memecat presiden dan wakil presiden apabila terbukti
telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai dengan pasal 7A.

4.DPR,MPR bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi dalam perihal memeriksa,
mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai dengan pasal 7B ayat 1.

5.DPRD dan DPR dalam rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah sesuai dengan pasal 22D ayat 1.

6.KOMISI YUDISIAL,DPR serta PRESIDEN bekerja sama perihal pengangkatan hakim agung sesuai dengan Pasal 24A ayat 3.

0 komentar

PENGANTAR EKONOMI-POLITIK *untuk menambah wawasan kader HMPS Hukum UNIBA

I. Produksi Barang-Barang Kebutuhan Adalah Basis Dari Kehidupan Sosial

Kita harus memulainya dari pemahaman yang sangat mendasar. Bahwa untuk mempertahankan dan melanjutkan hidupnya, manusia harus dapat mencukupi kebutuhan utamanya yaitu: makanan, pakaian dan tempat tinggal. Oleh karena itu manusia harus memproduksi semua kebutuhan-kebutuhannya.[1] Dalam proses produksi inilah, manusia menggunakan dan mengembangkan alat-alat produksi (alat alat kerja dan obyek kerja) disamping tenaga kerjanya sendiri. Dari mulai tangan, kapak, palu, lembing, palu, cangkul hingga komputer serta mesin-mesin modern seperti sekarang ini. Alat-alat produksi (ada teknologi didalamnya) dan tenaga kerja manusia (ada pengalaman, ilmu pengetahuan didalamnya) tidak pernah bersifat surut melainkan terus maju disebut sebagai Tenaga produktif masyarakat yaitu kekuatan yang mendorong perkembangan masyarakat.

II. Hubungan Produksi, Tenaga Produktif dan Cara Produksi

Dalam suatu aktivitas proses produksi guna memenuhi kebutuhannya manusia berhubungan dengan manusia lain. Karena Proses produksi selalu merupakan hasil saling hubungan antar manusia, maka sifat dari produksi juga selalu bersifat sosial. Saling hubungan antar manusia dalam suatu proses produksi ini disebut sebagai hubungan sosial produksi. Dari kegiatan produksi ini kemudian muncul kegiatan berikutnya yaitu distribusi dan pertukaran barang. Hubungan sosial produksi dalam sebauh masyarakat bisa bersifat kerja sama atau bersifat penghisapan. Hal ini tergantung siapakah yang memiliki atau menguasai seluruh alat-alat produksi (alat-alat kerja dan obyek kerja).

Hubungan sosial produksi dan tenaga produktif (alat-alat produksi dan tenaga kerja) inilah kemudian membentuk suatu cara produksi dalam suatu masyarakat. Misalnya cara produksi komunal primitif, perbudakan, feodalisme, kapitalisme dan sosialisme. Perubahan yang terjadi dari suatu cara produksi tertentu ke cara produksi yang lain terjadi akibat berkembangnya tenaga produktif dalam suatu masyarakat yang akhirnya mendorong hubungan produksi lama tidak dapat dipertahankan lagi dan menuntut adanya hubungan produksi baru. Inilah hukum dasar sejarah masyarakat dan merupakan sumber utama dari semua perubahan sosial yang ada.

III. Kelas-Kelas Dalam Masyarakat

Berdasarkan Posisi dan hubungannya dengan alat-alat produksi inilah masyarakat kemudian terbagi kedalam kelompok-kelompok yang disebut kelas-kelas. Misalnya Dalam suatu masyarakat berkelas selalu terdapat dua kelas utama yang berbeda yang saling bertentangan berdasarkan posisi dan hubungan mereka dengan alat-alat produksi. Tetapi, tidak semua cara produksi masyarakat terdapat pembagian kelas-kelas. Dalam sejarah umat manusia terdapat suatu masa dimana belum terdapat pembagian masyarakat ke dalam kelas-kelas. Misalnya dalam cara produksi komunal primitif, alat-alat produksi dimiliki secara bersama (atau alat produksi adalah milik sosial). Posisi dan hubungan mereka atas alat-alat produksi adalah sama. Semua orang bekerja dan hasil produksinya dibagi secara adil diantara mereka. Karena alat produksi masih primitif hasil produksinya pun belum berlebihan diatas dari yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sehingga tidak ada basis/alasan orang/kelompok untuk menguasai hasil kerja orang lain. Oleh karena itu tidak ada pembagian kelas-kelas dalam masa ini. Yang ada hanyalah pembagian kerja, ada yang berburu, bercocok tanam dan lain-lain.

Masyarakat berkelas muncul pertama kali ketika kekuatan-kekuatan produksi (alat-alat kerja dan tenaga kerja) berkembang hingga menghasilkan produksi berlebih. Kelebihan produksi inilah yang pertama kali menjadi awal untuk kelompok lain untuk mengambil kelebihan produksi yang ada. Dalam setiap masyarakat berkelas yang ada selalu didapati adanya pengambilan/perampasan atas hasil produksi. Perampasan atas hasil produksi inilah yang kemudian sering dinamakan dengan penghisapan.

Lain halnya dalam cara produksi setelah komunal primitif yaitu perbudakan, yang menghasilkan dua kelas utama yaitu budak dan pemilik budak. Dalam masa perbudakan alat-alat produksi beserta budaknya sekaligus dikuasai oleh pemilik budak. Budaklah yang bekerja menghasilkan produksi. Hasil produksi seluruhnya dikuasai oleh pemilik budak. Budak sama artinya dengan sapi, kerbau atau kuda. Pemilik budak cukup hanya memberi makan budaknya.

Sementara dalam masa feodalisme (berasal dari kata feodum yang berarti tanah) dimana terdapat dua kelas utama yaitu tuan feodal (bangsawan pemilik tanah) dengan kaum tani hamba atau petani yang pembayar upeti. Produksi utama yang dihasilkan didapatkan dari mengolah tanah. Tanah beserta alat-alat kerjanya dikuasai oleh tuan feodal atau bangsawan pemilik tanah. Kaum Tani hambalah yang mengerjakan proses produksi. Ia harus menyerahkan (memberikan upeti) sebagian besar dari hasil produksinya kepada tuan feodal atau para bangsawan pemilik tanah.

Begitu pula halnya dalam sistem kapitalisme yang menghasilkan dua kelas utama yaitu kelas kapitalis dan kelas buruh. Proses kegiatan produksi utamanya adalah ditujukan bukan untuk sesuai dengan kebutuhan manusia, melainkan untuk menghasilkan barang–barang dagangan untuk dijual ke pasar, untuk mendapatkan keuntungan yang menjadi milik kapitalis. Keuntungan yang didapat ini kemudian dipergunakan untuk melipatgandakan modalnya. Keuntungan yang didapatkan dari hasil kerja buruh ini, dirampas dan menjadi milik kapitalis. Buruh berbeda dengan budak atau tani hamba. Buruh, adalah manusia bebas. Ia bukan miliknya kapitalis. Tetapi 7 jam kerja sehari atau lebih dalam hidupnya menjadi milik kapitalis yang membeli tenaga kerjanya. Buruh juga bebas menjual tenaga kerjanya kepada kapitalis manapun dan kapanpun ia mau. Ia dapat keluar dari kapitalis yang satu ke kapitalis yang lain. Tetapi akibat sumber satu-satunya agar ia dapat hidup hanya menjual tenaga kerjanya untuk upah, maka ia tidak dapat pergi meninggalkan seluruh kelas kapitalis. Artinya buruh diikat, dibelenggu, diperbudak oleh seluruh kapitalis, oleh sistem kekuasaan modal, oleh sistem kapitalisme. Kita akan membahas persoalan lebih detail lagi.

KAPITALISME

Kapitalisme, adalah sebuah nama yang diberikan terhadap sistem sosial dimana alat-alat produksi, tanah, pabrik-pabrik dan lain-lain dikuasai oleh segelintir orang yaitu kelas kapitalis (pemilik modal). Jadi kelas ini hidup dari kepemilikannya atas alat-alat produksi. Sementara kelas lain (buruh) yang tidak menguasai alat produksi, hidup dengan bekerja (menjual tenaga kerjanya) kepada kelas kapitalis untuk mendapatkan upah.

Kepemilikan alat-alat produksi kemudian dipergunakan untuk menghasilkan barang-barang untuk dijual ke pasaran untuk mendapatkan untung. Keuntungan ini kemudian dipergunakan kembali untuk menambah modal mereka untuk produksi barang kembali, jual kepasar, dapat untung. Begitu seterusnya. Inilah yang kemudian sering dikatakan bahwa tujuan dari kapitalis adalah untuk mengakumulasi kapital (modal) secara terus menerus.

Pengusaha yang pandai adalah seorang yang membayar sekecil mungkin terhadap apa yang dibelinya dan menerima sebanyak mungkin terhadap apa yang dijualnya. Tahap awal menuju keuntungan yang tinggi adalah menurunkan biaya-biaya produksi. Salah satu biaya produksi adalah upah buruh. Oleh karena itulah kepentingan pengusaha untuk membayar upah serendah mungkin. Selain itu pengusaha juga berkepentingan untuk mendapatkan hasil kerja buruhnya sebanyak mungkin.

Kepentingan dari para pemilik modal ini bertentangan dengan kepentingan orang-orang yang bekerja (buruh) kepada mereka. Kelas buruh berkepentingan terhadap meningkatnya upah, meningkatnya kesejahteraannya. Kedua kelas ini bertindak sebagaimana kepentingan (keharusan) yang ada pada mereka. Masing-masing hanya dapat berhasil dengan mengorbankan yang lain. Itulah mengapa, dalam masyarakat kapitalis, selalu ada pertentangan antara dua kelas tersebut.

I. NILAI LEBIH

Kelas buruh yang tidak memiliki alat produksi harus menjual tenaga kerjanya untuk mendapatkan upah untuk membeli sejumlah barang untuk kebutuhan hidupnya. Tetapi apakah upah itu? Bagaimana upah itu ditentukan?

Upah adalah jumlah uang yang dibayar oleh kapitalis untuk waktu kerja tertentu. Yang dibeli kapitalis dari buruh adalah bukan kerjanya melainkan tenaga kerjanya. Setelah ia membeli tenaga kerja buruh, ia kemudian menyuruh kaum buruh untuk selama waktu yang ditentukan, misalnya untuk kerja 7 jam sehari, 40 jam seminggu atau 26 hari dalam sebulan (bagi buruh bulanan).

Tetapi bagaimana kapitalis atau (pemerintah dalam masyarakat kapitalis) menentukan upah buruhnya sebesar 591.000 perbulan (di DKI misalny) atau 20 ribu per hari (untuk 7 jam kerja misalnya)? Jawabanya karena tenaga kerjanya adalah barang dagangan yang sama nilainya dengan barang dagangan lain. Yaitu ditentukan oleh jumlah kebutuhan sosial untuk memproduksikannya (cukup agar buruh tetap punya tenaga untuk bisa terus bekerja). Yaitu kebutuhan hidupnya yang penting yaitu kebutuhan pangan (Misalnya 3 kali makan), sandang (membeli pakaian, sepatu dll) dan papan (biaya tempat tinggal) termasuk juga untuk untuk menghidupi keluarganya. Dengan kata lain cukup untuk bertahan hidup, dan sanggup membesarkan anak-anak untuk menggantikannya saat ia terlalu tua untuk bekerja, atau mati. Lihat misalnya konsep upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.

Jadi upah yang dibayarkan oleh kapitalis bukanlah berdasarkan berapa besar jumlah barang dan keuntungan yang diperoleh kapitalis. Misalnya saja sebuah perusahan besar (yang telah memperdagangkan sahamnyadi pasar saham) sering mengumumkan keuntungan perusahaan selama setahun untung berapa ratus milyar. Tetapi dari manakah keuntungan ini di dapat?

Jelas keuntungan yang didapat dari hasil kegiatan produksinya. Tetapi yang mengerjakan produksi bukanlah pemilik modal melainkan para buruh yang bekerja di perusahaannya lah yang menghasilkan produksi ini. Yang merubah kapas menjadi banang, merubah benang menjadi kain, merubah kain menjadi pakaian dan semua contoh kegiatan produksi atau jasa lainnya. Kerja kaum buruh lah yang menciptakan nilai baru dari barang-barang sebelumnya.

Contoh sederhana misalnya. Seorang buruh di pabrik garmen dibayar 20.000 untuk kerja selama 8 jam sehari. Dalam 8 jam kerja ia bisa menghasilkan 10 potong pakaian dari kain 30 meter. Harga kain sebelum menjadi pakaian permeternya adalah 5000 atau 150.000 untuk 30 meter kain. Sementara untuk biaya benang dan biaya-biaya produksi lainnya (misalnya listrik, keausan mesin dan alat-alat kerja lain) dihitung oleh pengusaha sebesar 50.000 seharinya. Total biaya produksi adalah 20.000 (untuk upah buruh) + 150.000 (untuk kain) + 50.000 (biaya produksi lainnya) sebesar 220.000. Tetapi pengusaha dapat menjual harga satu kainnya sebesar 50.000 untuk satu potong pakian atau 500.000 untuk 10 potong pakaian di pasaran. Oleh karena itu kemudian ia mendapatkan keuntungan sebesar 500.000 – 220.000 = 280.000.

Jadi kerja 8 jam kerja seorang buruh garmen tadi telah menciptakan nilai baru sebesar sebesar 240.000. Tetapi ia hanya dibayar sebesar 20.000. Sementara 220.000 menjadi milik pengusaha. Inilah yang disebut nilai lebih. Padahal bila ia dibayar 20.000, ia seharusnya cukup bekerja selama kurang dari 1 jam dan dapat pulang ke kontrakannya. Tetapi tidak, ia tetap harus bekerja selama 8 jam karena ia telah disewa oleh pengusaha untuk bekerja selama 8 jam. Jadi buruh pabrik garmen tadi bekerja kurang dari satu jam untuk dirinya (untuk menghasilkan nilai 20.000 yang ia dapatkan) dan selebihnya ia bekerja selama 7 jam lebih untuk pengusaha (220.000).

II. Akumulasi Kapital Dan Krisis Kapitalisme

Seperti yang di jelaskan sebelumnya bahwa kapitalisme hidup pertama dari kepemilikan mereka atas alat-alat produksi yang seharusnya menjadi milik sosial (lihat sejarah masyarakat bahwa pada awalnya alat-alat produksi ini adalah milik bersama/sosial). Kepemilikan alat-alat produksi ini dipergunakan untuk menghasilkan barang-barang yang dijual ke pasaran untuk mendapatkan untung. Keuntungan ini kemudian dipergunakan kembali untuk menambah modal mereka untuk produksi barang kembali, jual kepasar, dapat untung. Begitu seterusnya. Inilah yang kemudian sering dikatakan bahwa tujuan dari kapitalis adalah untuk mengakumulasi kapital (modal) secara terus menerus.

Sederhananya, kapital menuntut kapitalis untuk terus mengakumulasi modal, untuk menjadi kaya, kaya sekaya-kayanya untuk semakin kaya lagi, dan tidak ada kata cukup untuk menambah kekayaan. Ini semua bukanlah persoalan kapitalisnya serakah atau rakus atau karena kapitalisnya adalah orang yang tidak taat agama, orang Cina, Amerika, Jepang, Korea, Arab dll. Semua kapitalis adalah sama. Karena memang tuntutan ini bukan karena ada watak-watak serakah dari individu-individu kapitalis. Melainkan tuntutan dari cara kerja sistem kapitalisme menuntut setiap kapitalis untuk menjadi demikian. Penjelasannya seperti di bawah ini.

Misal bahwa harga ditentukan oleh komposisi permintaan dan penawaran. Adanya permintaan yang besar terhadap suatu barang, sementara penawaran (persedian) yang ada lebih kecil dari permintaan pasar menyebabkan harga suatu barang barang dagangan meningkat. Kejadian ini menyebabkan kapital akan bergerak ke keadaan dimana permintaan meningkat, yang menyebabkan kapital berkembang.

Ketika harga suatu barang dagangan tinggi akibat permintaan lebih besar daripada barang yang tersedia di pasar, maka untuk memperbesar keuntungan maka si kapitalis meningkatkan jumlah barang dagangannya. Ini dilakukan dengan cara meningkatkan/menambah jumlah mesin yang ia miliki, menambah jumlah buruh, melakukan pembagian tugas/kerja yang lebih canggih (lebih kecil), melakukan percepatan, dan meningkatkan efisiensi dalam pabrik.

Tetapi mesin-mesin juga menciptakan kelebihan populasi pekerja, mereka juga mengubah watak buruh. Buruh-buruh trampil menjadi tidak berguna ketrampilannya karena ketrampilannya telah diganti oleh mesin. Lihat misalnya para sarjana yang kerja di perbankan, atau di perusahaan-perusahaan lainnya, mereka yang telatih menggunakan komputer, memiliki kemampuan akutansi, memiliki bermacam keahlian. Semua ketrampilan dan keahlian ini menjadi tidak berguna. Karena dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terjadi proses mekanisasi kerja. Kerjanya kini hanya memasukkan data-data setiap harinya. Terus berulang-ulang. Dengan penggantian mesin, anak-anak juga dapat dipekerjakan.

Penambahan mesin-mesin baru yang lebih modern/canggih (ingat sifat dari teknologi yang terus berkembang) memungkinkan seorang buruh dapat memproduksi sebanyak tiga kali lipat, sepuluh kali lipat, tujuh belas, atau puluhan kali lipat dari sebelumnya. Dengan cara ini, maka hasil produksi dapat jauh lebih besar. Harga biaya produksi bisa lebih diperkecil.

Tetapi semua tindakan kapitalis diatas tidak saja dilakukan oleh satu kapitalis saja melainkan kapitalis yang lain juga melakukan tindakan yang sama. Masing-masing berlomba untuk dapat menguasai pasar, bahkan dengan menurunkan harga barang dagangan tadi (walaupun harganya tetap diatas biaya produksi). Persaingan ini terus terjadi. Dimana disatu titik akan menyebabkan beberapa kapitalis yang kalah dalam persaiangan ini terpaksa kalah, bangkrut atau pindah ke usaha lain yang berkembang. Kapitalis-kapitalis yang modalnya lebih besar memenangkan pertarungan ini.

Sejak satu abad yang lalu, dengan mesin-mesin baru yang lebih canggih (hasil dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi) kemampuan produksi kapitalisme telah dapat memenuhi jumlah dari permintaan yang ada, bahkan telah jauh diatasnya. Hingga akhirnya produksi barang jauh lebih besar dibanding dengan kemampuan pasar untuk membeli barang-barang ini. Akhirnya si kapitalis kini bukan saja harus memikirkan bagaimana mendapatkan untung dari penjualan barang produksinya melainkan juga bagaimana dapat menjual barang dagangannya yang berlimpah (diatas permintaan pasar) yang juga harus bersaing dengan kapitalis lain, menyebabkan kebangkrutan dari beberapa kapitalis. Kebangkrutan jelas juga membawa akibat terphknya buruh di perusahaan yang kalah bersaing ini. Rakyat pekerja dilempar ke jalan-jalan menjadi pengangguran. Sementara itu, barang-barang produksi melimpah di pasar, sementara masyarakat tidak memiliki daya beli untuk mengkonsumsi barang—barang ini. Ini juga menyebabkan kebangkrutan kembali dari perusahaan-perusahaan yang ada. Inilah cara kerja kapitalisme, dimana didalam keteraturannya (ketertibannya) terkandung ketidaktertibannya, liar, anarki produksi.

III. NEGARA

Klas kapitalis, melalui penghisapannya terhadap klas pekerja, telah mendapatkan kenyamanan, kekayaan dan martabat. Sementara klas buruh justru mendapatkan kemiskinan, dan kesengsaraan.

Mengapa kelas yang sebenarnya minoritas dalam jumlah populasi di bumi ini (kapitalis) justru lebih diuntungkan dibandingkan dengan kelas mayoritas penduduk dunia (buruh). Kondisi terus bertahan hingga saat ini karena terdapat sistem kekuasaan sosial ekonomi oleh kelas minoritas yang kaya terhadap mayoritas kelas buruh. Alat untuk mempertahankan penindasan satu kelas terhadap kelas lain adalah negara.

Dalam pertentangan kelas kapitalis dan kelas buruh kelas kapitalis menggunakan negara sebagai sebuah senjata yang sangat diperlukan melawan pihak yang tidak memiliki.

Kita sering didengungkan oleh kampanye pemerintahan kapitalis bahwa mereka mewakili semua orang, yang kaya dan miskin. Tetapi sebenarnya, sejak masyarakat kapitalis yang didasarkan atas kepemilikan pribadi atas alat produksi serangan apapun terhadap kepemilikan kapitalis akan dihadapi dengan kekerasan dari pemeritnahan kapitalis. Melalui kekuatan tentara, UU, hukum, pengadilan dan penjara negara telah berfungsi menjadi anjing penjaga dari keberlangsungan sistem kepemilikan pribadi yang menguntungkan kelasminoritas. Klas yang berkuasa secara ekonomi –yang memiliki alat-alat produksi– juga berkuasa secara politik.

Sejak negara sebagai alat melalui salah satu klas yang menentukan dan mempertahankan dominasinya/kekuasannya terhadap klas yang lain, kebebasan sejati bagi sebagian besar yang tertindas tak dapat terwujud.

Negara terwujud untuk menjalankan keputusan-keputusan dari klas yang mengontrol pemerintah. Dalam masyarakat kapitalis negara menjalankan keputusan-keputusan dari klas kapitalis. Keputusan-keputusn tersebut dipola untuk mempertahankan sistem kapitalis dimana klas pekerja harus bekerja melayani pemilik alat-alat produksi.

MONOPOLI

Persaingan, sesuai teori, adalah sesuatu yang baik, Tetapi pemodal menemukan bahwa praktek tidak sesuai dengan teori. Mereka menemukan bahwa persaingan mengurangi keuntungan sedangkan penggabungan meningkatkan keuntungan. Bila semua kapitalis tertarik pada keuntungan jadi mengapa bersaing? Lebih baik bergabung.

Melalui penggabungan modal industri dan keuangan berkemampuan untuk berkembang hingga ke tingkat yang begitu besar dimana dalam beberapa industri saat ini sedikit dari perusahaan, secara nyata, menghasilkan lebih dari setengah jumlah keseluruhan produksi atau mendekati jumlah seluruhnya. Misalnya perusahaan sofware komputer Microsoft atau yang lain (kawan-kawan bisa sebutkan contohnya di Indonesia).

Tidak sulit untuk melihat bahwa dengan dominasi yang luas seperti itu, monopoli kapitalis berada di posisi sebagai penentu harga-harga. Dan mereka memang melakukan hal itu. Mereka menetapkannya pada titik dimana mereka dapat membuat keuntungan tertinggi. Mereka menentukannya melalui persetujuan diantara mereka sendiri, atau melalui pengumuman harga perusahaan terkuat dan perusahaan sisanya memainkan peran sebagai “pengikut”, atau, seperti seringkali terjadi, mereka mengontrol paten dasar dan memberikan surat ijin untuk memproduksi hanya sebatas persetujuan yang telah ditentukan.

Monopoli membuat kemungkinan bagi para pemegang monopoli untuk mengerjakan tujuannya – membuat keuntungan yang besar. Industri yang bersifat bersaing menghasilkan keuntungan pada saat-saat yang baik dan memperlihatkan defisit di saat-saat buruk. Tetapi bagi industri yang bersifat monopoli, polanya berbeda – mereka menghasilkan keuntungan yang besar di saat-saat yang baik, dan beberapa keuntungan di saat buruk.

IMPERIALISME DAN PERANG

Pada akhir abad ke 19 dan permulaan abad ke-20, pertukaran komoditi telah menciptakan internasionalisasi hubungan ekonomi dan internasionalisasi kapital, bersamaan dengan peningkatan produksi sekala besar, sehingga kompetisi digantikan dengan monopoli. Dengan kata lain, dalam persaingan bebas, kenaikan produksi berskala luas akan diambil alih oleh monopoli.

Ciri dominan bisnis kapitalis adalah perusahaan-perusahaan yang tidak bisa lagi berkompetisi baik di dalam negerinya sendiri maupun ketika berhubungan dengan negeri-negeri lain, berubah menjadi monopoli persekutuan pengusaha, semacam perserikatan pengusaha (trust), membagi-bagi pasar dunia bagi kepentingan akumulasi kapitalnya masing-masing.

Ciri khas penguasa berubah menjadi pemilik kapital keuangan, kekuatan yang secara khas bergerak dan luwes secara khas jalin menjalin baik di dalam negerinya sendiri maupun secara internasional yang menghindari individualitas dan dipisahkan dari proses produksi langsung yang secara khas mudah dikonsentrasikan atau suatu kekuatan yang secara khas memang sudah memiliki langkah panjang di jalanan yang menuju pusat konsentrasi, sehingga tangan beberapa ratus milyuner saja dan jutawan saja bisa menggenggam dunia.

Kemampuan produksi sebuah barang telah melampaui jumlah penduduk dalam suatu negeri yang mengkonsumsi barang-barang dagangan ini. Tetapi tuntutan kapitalisme bahwa barang-barang ini harus tetap dijual ke pasar untuk mendapatkan keuntungan. Ini berarti bahwa kaum kapitalis harus menjual barang-barang tersebut keluar negeri. Mereka harus menemukan pasar luar negeri yang akan menyerap kelebihan penjualan pabrik mereka. Inilah kemudian yang menyebabkan terjadinya penjajahan (kolonialisme) dari suatu bangsa atas bangsa lain. Kepentingan untuk melakukan penjajahan ke negeri lain bukan saja untuk menjual barang-barang dagangan mereka, melainkan juga kebutuhan akan persediaan bahan-bahan mentah yang sangat besar bagi kegiatan produksi mereka seperti karet, minyak, timah, tembaga, nikel. Mereka menginginkan untuk mengontrol sendiri sumber-sumber bahan-bahan mentah yang penting tersebut. Kedua faktor inilah yang kemudian menimbulkan imperialisme, membangkitkan peperangan antar satu negeri dengan negeri lain. Perebutan pasar di negeri-negeri jajahan akhirnya menimbulkan perang. Semua perang-perang yang terjadi baik perang dunia I, II maupun perang dikomandoi oleh AS saat ini tidak terlepas dari kerangka untuk mendapatkan pasar-pasar baru.

Zaman imperilisme, ditandai oleh kendali setiap oligarki keuangan negeri-negeri kapitalis maju, yang menggunakan kekuasaaan paksaan dan kekerasan terorganisir (mesin-mesin negara yang mereka pimpin) untuk mempertahankan dominasi imperialnya terhadap kehidupan ekonomi dan politik negeri-negeri terbelakang, serta untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dengan mengorbankan kelas pekerja di negerinya sendiri dan negeri-negeri lain.

Kapitalisme Neoliberal

Perang dunia II telah berhasil membangkitkan kembali perkembangan modal di negeri-negeri dunia I. Perkembangan ini telah memacu ekspansi modal dari negeri-negeri imperialis dunia pertama bergerak ke negeri-negeri miskin di dunia III. Sejak tahun 1960-an munculnya perusahaan-perusahaan transnasional dunia I di negeri-negeri dunia III terjadi cukup masif. Namun tuntutan perluasan pasar atas tuntutan dari perkembangan modal di negeri-negeri dunia I dirasakan dihambat akibat sejumlah proteksi dari negara-negara dunia III. Oleh karena itu kemudian pemerintah negara-negara imperialis yang tergabung dalam kelompok G7 melihat kebutuhan untuk melakukan sejumlah reformasi strukturural di negara-negara dunia III. Dalam pertemuan tahunan mereka pada tahun 1976 dihasilkan sebuah kesepkatan untuk melakukan reformasi neoliberal yang pada intinya berisi: pencabutan berbagai subsidi negara, kemudahan masuknya investasi asing, privatisasi, liberalisasi perdagangan.

Kekuasaan negara-negara imperialis dalam mengontrol lembaga-lembaga keuangan internasional seperti IMF, Bank Dunia ia telah berhasil mendorong kebijakan neoliberal ini untuk menjadi kebijakan global di seluruh negeri. Lembaga-lembaga keuangan interanasional ini berfungsi tidak lebih sebagai agen pemerintaha negeri-negeri imperialis untuk menjalankan kebijakan ekonomi neoliberal. Ekspor modal melalui hutang luar negeri dari IMF dan Bank dunia menjadi senjata untuk menekan pemerintah negeri-negeri dunia III untuk menjalakan kapitalisme neoliberal.

Walaupun demikian kebijakan ekonomi neoliberal telah terbukti gagal dipraktekkan di sejumlah negara. Paket reformasi neoliberal telah menyebabkan negara miskin dunia ketiga menjadi lebih miskin lagi. Kaum kapitalis bersama pemerintahan negeri-negeri imperialis mencoba mempertahankan kebijakan ini dengan cara memunculkan sebuah propaganda (ideologi) tentang globalisasi. Dalam pandangan ini, perkembangan ekonomi telah menjadi global. Aturan-aturan sebuah negara tidak lagi relevan dalam situasi perekonomian dunia saat ini. Oleh karena itu globalisasi dunia dalam makna globalisasi neoliberal tidak dapat dilawan oleh siapapun karena merupakan tuntutan dari perkembangan ekonomi dunia.

Kenyataannya justru menunjukkan berlainan. Misalnya saja arus investasi dan jumlah barang dunia justru terkonsentrasi di negeri-negeri imperialis. Yang menjadi kenyataan dalam kebijakan ekonomi neoliberal saat ini adalah GLOBALISASI KEMISKINAN dan krisis global sistem kapitalisme.

Kapitalisme telah terbukti tidak mampu mensejahterahkan rakyat pekerja, dan rakyat miskin bukan saja di negeri-negeri miskin dunia III melainkan juga kini di negri-negeri dunia I. Tingkat kesejahteraan rakyat pekerja di negeri-negeri dunia I telah merosot. Wajar kemudian bila kemudian mulai bangkitnya perlawanan baik dari kaum buruh, pemuda, mahasiswa, perempuan, aktivitis lingkungan menentang keberadaan kapitalisme. Begitu pula halnya di negeri-negeri miskin dunia III, mulai menyadari bahwa perjuangan kaum buruh tidak dapat dilakukan hanya sebatas perjuangan menuntut perbaikan upah semata tanpa menghapuskan akar dari penghisapand dan kemiskinan serta ketidakadilan yaitu sistem kapitalisme. Perjuangan harus ditujukan untuk melakukan perjuangan politik yaitu untuk demokrasi rakyat miskin dan perjuangan untuk sebuah sistem masyarakat yang adil yaitu SOSIALISME

dikutip dari : http://indomarxist.tripod.com/00000066.htm

2 komentar

pengalaman di teluk balikpapan

* Tulisan ini dibuat pada tanggal 18 April 2010

Hari ini saya dan kawan-kawan dapat diberi kesempatan indah yakni mengisi liburan akhir pekan dengan berkeliling teluk balikpapan menggunakan perahu motor milik seorang peneliti asing asal Rep. ceko dan dipandu oleh juru kemudi bapak darman.
Banyak hal baru yang saya dapatkan hari ini diantara bertemu dengan orang-orang yang benar-benar menggantungkan hidupnya dari laut dimulai dari nelayan, pencari botol mineral,maupun pemandu speedboot, dll.., banyak alasan yang membuat mereka harus memilih pekerjaan seperti itu dengan alasan tidak memiliki keahlian lain, tidak memiliki basic pendidikan yang memadai maupun sudah terbiasa hidup dekat dengan laut. Perumpaan yang ada ialah lautan merupakan tempat mereka bisa mengisi piring nasi untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

Tapi seolah filosofi hidup bahwa tiada hidup tanpa ujian, inilah yang mereka alami terutama nelayan-nelayan di daerah penajam paser utara dan balikpapan, kehadiran perusahaan-perusahaan yang membangun pelabuhan pribadi maupun terminal bongkar muat mulai membuat tempat yang selama ini mereka pakai untuk mancari nafkah terusik. Karena larangan mendekati area kerja perusahaan terpampang di setiap penjuru pesisir tempat mereka biasa menangkpaikan.

Kasus yang tebaru ialah PT.DKI yang beberapa waktu lalu ini santer terdengar di media cetak kaltim, selain berurusan dengan pemerintah perihal permasalahan AMDAL yang belum ada izinnya ternyata PT.DKI juga berurusan dengan nelayan setempat. Yakni masalah yang muncul ialah perusahaan tersebut membuat larangan bagi para nelayan untuk memasang alat penangkap ikan tradisional disekitar area kerja perusahaan tersebut. Sontak saja para nelayan setempat merasa keberatan dengan larangan ini karena mata pencaharian mereka terancam hilang dan akan mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- per /hari dari semua alat penangkap ikan tradisional yang dipasang.
Sebenarnya permasalahan ini sudah dibicarakan kepada perusahaan tersebut tapi jawaban dari perusahaan ialah perusahaan hanya bisa mengganti kerugian sejumlah dengan alat penangkap ikan tradisional yang dimiliki para nelayan tanpa mengganti jumlah kerugian atas hilangnya mata pencaharian nelayan dengan alasan kecuali para nelayan memiliki surat izin pengelolaan wilayah setempat yang dikeluarkan oleh pemerintah, tetapi ketika para nelayan tersebut mendatangi kantor kelurahan untuk meminta pihak kelurahan setempat mengeluarkan surat yang dimaksud pihak kelurahan hanya bisa menjawab bahwa mereka tidak berani mengeluarkan surat tersebut dengan berbagai alasan.

Padahal dalam konstitusi kita mengatur bahwa masyarakat adat atau masyarakat yang mendiami suatu wilayah dalam waktu yang cukup lama berhak menerima ganti rugi apabila wilayah atau tempat mata pencahariaan mereka di eksploitasi atau digunakan oleh pemerintah maupun swasta untuk keperluan komersil maupun umum.