Pages

ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI HUKUM
FEAT JUSTITIA ET PEREAT MUNDUS

MUKADIMMAH

Menimbang bahwa setiap Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan berhak untuk mendapatkan satu pendidikan yang berkualitas dan memadai dalam memajukan kualitas dirinya;

Menimbang bahwa salah satu syarat bagi usaha mewujudkan hak-hak mahasiswa fakultas hukum tersebut adalah tersediannya satu organisasi mahasiswa fakultas hukum;
Mengingat bahwa setiap mahasiswa fakultas hukum berhak atas informasi dan pengetahuan di bidang hukum sebagai dasar bagi dirinya dalam menghadapi persoalan hukum dan kemasyarakatan;

Mengingat bahwa dalam proses mewujudkan hak-hak mahasiswa melalui organisasi mahasiswa hukum dibutuhkan partisipasi aktif dari mahasiswa fakultas hukum yang merupakan basis organisasi dalam melakukan aktifitas;

Mengingat bahwa terdapat potensi-potensi yang besar pada mahasiswa fakultas hukum untuk dapat berpartisipasi dalam mendorong satu sistem pendidikan yang mencerahkan, berkeadilan;
Memperhatikan, hak-hak mahasiswa dalam aturan akademik Universitas Balikpapan;
Memperhatikan, pentingnya memberdayakan pengetahuan dan pemahaman mahasiswa fakultas hukum dan hak-haknya;

Menyatakan berdirinya Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Pada Musyawarah I tanggal 27 November 2008 sebagai langkah awal untuk berkomitmen bersama mahasiswa fakultas hukum Universitas Balikpapan.

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1

Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, disingkat HMPS Hukum

Pasal 2
Tempat kedudukan
HMPS Hukum Berkedudukan di Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

BAB II AZAS

Pasal 3
HMPS Hukum Berazaskan Pancasila
BAB III TUJUAN, USAHA DAN SIFAT

Pasal 4
Tujuan

Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bertanggungjawab atas terwujudnya kesadaran akan hukum yang berdasarkan atas keTuhanan.
Pasal 5
Usaha
a. Membina pribadi Anggota Mahasiswa yang menjunjung tinggi kebenaran
b. Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya.
c. Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang hukum bagi kemaslahatan manusia.
d. Memajukan kehidupan masyarakat dalam mengamalkan budaya hukum dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Memperkuat persatuan kesatuan sesama anggota, nahasiswa dan masyarkat.
f. Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan dan perguruan tinggi untuk menopang pembangunan Universitas Balikpapan
g. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan huruf (a) s.d. (e) dan sesuai dengan azas, fungsi, dan peran organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan organisasi.

Pasal 6
Sifat
HMPS Hukum bersifat independen

BAB IV
STATUS FUNGSI DAN PERAN

Pasal 7
Status
HMPS HUKUM adalah organisasi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Pasal 8
Fungsi
HMPS Hukum berfungsi sebagai organisasi kader

Pasal 9
Peran
HMPS Hukum berperan sebagai organisasi perjuangan

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10
a. Yang dapat menjadi anggota HMPS HUKUM adalah mahasiswa fakultas Hukum Universitas Balikpapan.
b. Anggota HMPS HUKUM terdiri dari :
1.Kader
2.Simpatisan
c. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban

BAB VI
KEDAULATAN

Pasal 11
Kedaulatan berada di tangan anggota kader yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan dipegang oleh Musyawarah

Pasal 13
Kepemimpinan
Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Pengurus HMPS HUKUM

Pasal 14
Dosen Pembina
Dosen pembina berperan dalam Pengawasan dan tempat konsultasi Pengurus HMPS Hukum dalam menjalankan organisasi

BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA BENDA

Pasal 16
Keuangan dan Harta Benda
a. Keuangan dan harta benda HMPS HUKUM dikelola dengan prinsip transparansi, bertanggungjawab, efektif, efisien, dan berkesinambungan.
b. Keuangan dan Harta benda HMPS HUKUM diperoleh dari dana kesejahteraan mahasiswa (DKM), iuran, sumbangan alumni, dan usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan sifat independensi HMPS HUKUM.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN

Pasal 17
a. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan pada Musyawarah HMPS Hukum yang berselang dua periode kepengurusan HMPS Hukum (dua tahun sekali).
b. Dalam keadaan luar biasa Anggaran Dasar dapat di lakukan tanpa memperhatikan point (a).
c. Pembubaran organisasi hanya dapat ditetapkan di Musyawarah.
d. Harta benda HMPS HUKUM sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada organisasi mahasiswa di lingkungan Universitas Balikpapan.

Pasal 18
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar di atur di kemudian hari dan di sesuaikan dalam Peraturan-Peraturan/Ketentuan-Ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar HMPS HUKUM

Pasal 19
Pengesahan
Pengesahan perubahan Anggaran Dasar HMPS HUKUM ditetapkan pada Musyawarah III 26 Februari 2011 bertempat di Balikpapan.

btemplates

0 komentar:

Posting Komentar