Pages

2 komentar

pengalaman di teluk balikpapan

* Tulisan ini dibuat pada tanggal 18 April 2010

Hari ini saya dan kawan-kawan dapat diberi kesempatan indah yakni mengisi liburan akhir pekan dengan berkeliling teluk balikpapan menggunakan perahu motor milik seorang peneliti asing asal Rep. ceko dan dipandu oleh juru kemudi bapak darman.
Banyak hal baru yang saya dapatkan hari ini diantara bertemu dengan orang-orang yang benar-benar menggantungkan hidupnya dari laut dimulai dari nelayan, pencari botol mineral,maupun pemandu speedboot, dll.., banyak alasan yang membuat mereka harus memilih pekerjaan seperti itu dengan alasan tidak memiliki keahlian lain, tidak memiliki basic pendidikan yang memadai maupun sudah terbiasa hidup dekat dengan laut. Perumpaan yang ada ialah lautan merupakan tempat mereka bisa mengisi piring nasi untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

Tapi seolah filosofi hidup bahwa tiada hidup tanpa ujian, inilah yang mereka alami terutama nelayan-nelayan di daerah penajam paser utara dan balikpapan, kehadiran perusahaan-perusahaan yang membangun pelabuhan pribadi maupun terminal bongkar muat mulai membuat tempat yang selama ini mereka pakai untuk mancari nafkah terusik. Karena larangan mendekati area kerja perusahaan terpampang di setiap penjuru pesisir tempat mereka biasa menangkpaikan.

Kasus yang tebaru ialah PT.DKI yang beberapa waktu lalu ini santer terdengar di media cetak kaltim, selain berurusan dengan pemerintah perihal permasalahan AMDAL yang belum ada izinnya ternyata PT.DKI juga berurusan dengan nelayan setempat. Yakni masalah yang muncul ialah perusahaan tersebut membuat larangan bagi para nelayan untuk memasang alat penangkap ikan tradisional disekitar area kerja perusahaan tersebut. Sontak saja para nelayan setempat merasa keberatan dengan larangan ini karena mata pencaharian mereka terancam hilang dan akan mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- per /hari dari semua alat penangkap ikan tradisional yang dipasang.
Sebenarnya permasalahan ini sudah dibicarakan kepada perusahaan tersebut tapi jawaban dari perusahaan ialah perusahaan hanya bisa mengganti kerugian sejumlah dengan alat penangkap ikan tradisional yang dimiliki para nelayan tanpa mengganti jumlah kerugian atas hilangnya mata pencaharian nelayan dengan alasan kecuali para nelayan memiliki surat izin pengelolaan wilayah setempat yang dikeluarkan oleh pemerintah, tetapi ketika para nelayan tersebut mendatangi kantor kelurahan untuk meminta pihak kelurahan setempat mengeluarkan surat yang dimaksud pihak kelurahan hanya bisa menjawab bahwa mereka tidak berani mengeluarkan surat tersebut dengan berbagai alasan.

Padahal dalam konstitusi kita mengatur bahwa masyarakat adat atau masyarakat yang mendiami suatu wilayah dalam waktu yang cukup lama berhak menerima ganti rugi apabila wilayah atau tempat mata pencahariaan mereka di eksploitasi atau digunakan oleh pemerintah maupun swasta untuk keperluan komersil maupun umum.

0 komentar

Sedikit Tentang Perburuhan

Pekerja adalah orang yang menerima upan serta perintah, mungkin kalimat seperti itulah yang biasa terdengar ditelinga kita. Secara garis besar aturan mengenai ketenagakerjaan telah terukir dengan indah didalam undang-undang no 13 tahun 2003. Berbagai hak-hak normatif tentang pekerja termuat dalam aturan itu mulai dari jam kerja, mengenai pembayaran jamsostek, uang lembur bahkan tentang cuti haidpun diatur dalam undang-undang itu.tapi kita semua pasti berkata sepakat kalau aturan didalam undang-undang 13 tahun 2003 itu terkadang hanya seperti macan ompong yang terlihat sangar diluar namum implementasinya sendiri masih jauh dari tingkat kepuasan para pekerja.

Para pengusaha masih saja melanggar aturan-aturan yang telah termuat dalam undang-undang itu, apa penyebabnya ? menurut survey yang dilakukan di beberapa serikat buruh di Jakarta beberapa waktu yang lalu ketika saya diberi kesempatan berkunjung kesana hal utama yang meyebabkan pengusaha terkadang manubruk aturan-aturan yang termuat dalam undang-undang ini ialah ketidaktegasan pemerintah dalam hal ini yang di wakili oleh disnakersos & PHI dalam menyelesaikan kasus-kasus yang ada hubunganya dengan ketenagakerjaan hingga tidak menimbulkan efek ketakutan bagi para pengusaha yang melanggar aturan tersebut. Banyak faktor yang menyebabkan hal itu terjadi, sebut saja praktik suap yang dilakukan oleh bebarapa oknum pengusaha kepada oknum-oknum yang ada di disnaker mau pun PHI itu sendiri.

Nah sekarang coba kita fikirkan bagaimana jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut serta ditambah dengan oknum pembela buruh yang sudah masuk angin. Cara ini saya dapat ketika berbincang dengan salah seorang pengurus serikat pekerja FSBI ( fedrerasi serikat buruh Indonesia) ialah dengan melakukan , yang pertama yaitu tekanan masa ( dalam hal ini bentuk solidaritas serta menunjukan kekompakan satu sama lain dan jangan pernah berbuat anarkis sebab logika yang ada ketika proses mediasi berlangsung mediator akan cenderung bersifat melihat sifat orang jadi yang ada maksudnya orang yang benar akan terlihat buruk ketika prilakunya anarki serta orang yang salah akan terlihat baik ketika prilakunya santun ) yang kedua ialah penguasaan media, ini sangat penting karena media merupakan alat untuk mencari dukungan baik dari kawan-kawan yang merasa senasib sepenangguan dan dapat menarik simpati masyarakat agar pengusaha menjadi tidak nyaman ( sangat bermanfaat apabila perusahaan yang berhubungan dengan pelayanan jasa dan berhubungan dengan publik secara langsung ) yang ketiga ialah buruh itu sendiri , penguatan-penguatan terhadap pribadi para pekerja sangatlah penting karena survei yang ada cenderung beberapa pengusaha memanfaatkan para pekerja yang terlihat lemah dan tidak tahu apa-apa untuk membuat gerakan buruh/pekerja menjadi tidak solid dengan berbagai cara mulai dari perlakuan khusus, uang tip maupun bujuk rayu lainya.

Demikianlah tulisan singkat ini dibuat, mohon maaf apabila masih ada kesalahamnmaupun kekurangan dalam tulisan ini karena keterbatasan ilmu yang saya miliki.

Buruh kuat karena buruh, mati karena diam atau bangkit malawan.

Oleh : wawan sanjaya ( aktifis divisi perburuhan LBH kaltim pos balikpapan & HMPS Hukum UNIBA)