Pages

Sedikit Tentang Perburuhan

Pekerja adalah orang yang menerima upan serta perintah, mungkin kalimat seperti itulah yang biasa terdengar ditelinga kita. Secara garis besar aturan mengenai ketenagakerjaan telah terukir dengan indah didalam undang-undang no 13 tahun 2003. Berbagai hak-hak normatif tentang pekerja termuat dalam aturan itu mulai dari jam kerja, mengenai pembayaran jamsostek, uang lembur bahkan tentang cuti haidpun diatur dalam undang-undang itu.tapi kita semua pasti berkata sepakat kalau aturan didalam undang-undang 13 tahun 2003 itu terkadang hanya seperti macan ompong yang terlihat sangar diluar namum implementasinya sendiri masih jauh dari tingkat kepuasan para pekerja.

Para pengusaha masih saja melanggar aturan-aturan yang telah termuat dalam undang-undang itu, apa penyebabnya ? menurut survey yang dilakukan di beberapa serikat buruh di Jakarta beberapa waktu yang lalu ketika saya diberi kesempatan berkunjung kesana hal utama yang meyebabkan pengusaha terkadang manubruk aturan-aturan yang termuat dalam undang-undang ini ialah ketidaktegasan pemerintah dalam hal ini yang di wakili oleh disnakersos & PHI dalam menyelesaikan kasus-kasus yang ada hubunganya dengan ketenagakerjaan hingga tidak menimbulkan efek ketakutan bagi para pengusaha yang melanggar aturan tersebut. Banyak faktor yang menyebabkan hal itu terjadi, sebut saja praktik suap yang dilakukan oleh bebarapa oknum pengusaha kepada oknum-oknum yang ada di disnaker mau pun PHI itu sendiri.

Nah sekarang coba kita fikirkan bagaimana jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut serta ditambah dengan oknum pembela buruh yang sudah masuk angin. Cara ini saya dapat ketika berbincang dengan salah seorang pengurus serikat pekerja FSBI ( fedrerasi serikat buruh Indonesia) ialah dengan melakukan , yang pertama yaitu tekanan masa ( dalam hal ini bentuk solidaritas serta menunjukan kekompakan satu sama lain dan jangan pernah berbuat anarkis sebab logika yang ada ketika proses mediasi berlangsung mediator akan cenderung bersifat melihat sifat orang jadi yang ada maksudnya orang yang benar akan terlihat buruk ketika prilakunya anarki serta orang yang salah akan terlihat baik ketika prilakunya santun ) yang kedua ialah penguasaan media, ini sangat penting karena media merupakan alat untuk mencari dukungan baik dari kawan-kawan yang merasa senasib sepenangguan dan dapat menarik simpati masyarakat agar pengusaha menjadi tidak nyaman ( sangat bermanfaat apabila perusahaan yang berhubungan dengan pelayanan jasa dan berhubungan dengan publik secara langsung ) yang ketiga ialah buruh itu sendiri , penguatan-penguatan terhadap pribadi para pekerja sangatlah penting karena survei yang ada cenderung beberapa pengusaha memanfaatkan para pekerja yang terlihat lemah dan tidak tahu apa-apa untuk membuat gerakan buruh/pekerja menjadi tidak solid dengan berbagai cara mulai dari perlakuan khusus, uang tip maupun bujuk rayu lainya.

Demikianlah tulisan singkat ini dibuat, mohon maaf apabila masih ada kesalahamnmaupun kekurangan dalam tulisan ini karena keterbatasan ilmu yang saya miliki.

Buruh kuat karena buruh, mati karena diam atau bangkit malawan.

Oleh : wawan sanjaya ( aktifis divisi perburuhan LBH kaltim pos balikpapan & HMPS Hukum UNIBA)

btemplates

0 komentar:

Posting Komentar